Visi

"Menjadi pusat layanan hukum yang profesional, akuntabel, dan tepercaya dalam mendukung tata kelola universitas melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum yang berintegritas."


Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, Kantor Hukum menetapkan misi sebagai berikut:

a. penyusunan Regulasi yang Berkualitas: Melaksanakan penyusunan rencana, program kerja, dan peraturan perundang-undangan internal universitas yang selaras dengan kebijakan pemerintah.

b. layanan Advokasi dan Perlindungan Hukum: Memberikan layanan advokasi hukum yang efektif serta menangani permasalahan hukum demi menjaga kepentingan hukum universitas.

c. transparansi dan Sosialisasi Kebijakan: Melakukan dokumentasi, analisis, serta sosialisasi kebijakan hukum secara sistematis agar tercipta kepatuhan hukum di seluruh lingkungan unit kerja.

d. penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko: Melaksanakan pemantauan, koordinasi, serta penjaminan manajemen mutu risiko dalam setiap implementasi kebijakan di bidang hukum.

e. profesionalisme dan Koordinasi Strategis: Mewujudkan sinergi hubungan kerja antar unit serta memenuhi kontrak kinerja yang akuntabel di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi.


Fungsi Kantor Hukum sebagai pelaksana penyusunan peraturan perundang-undangan dan kegiatan advokasi hukum.


Tugas Kantor Hukum meliputi:

a. menyusun rencana dan program kerja Kantor Hukum;

b. mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah di bidang hukum;

c. menyusun peraturan perundang-undangan UPI;

d. melaksanakan kegiatan advokasi hukum;

e. mengoordinasikan implementasi bidang hukum;

f. melakukan pemantauan implementasi bidang hukum;

g. melaksanakan penjaminan manajemen mutu risiko dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum;

h. melaporkan kegiatan bidang hukum kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi secara berkala;

i. melaksanakan tugas kedinasan yang dikoordinasikan melalui Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi; dan

j. memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi.


Wewenang Kantor Hukum meliputi:

a. membuat dan melakukan pemantauan kontrak kinerja yang ditandatangani dengan pimpinan di bawah koordinasinya;

b. membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya;

c. mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;

d. menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan Rektor ke dalam program kerja dengan berpedoman

e. kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan melaksanakan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.


Hubungan kerja Kantor Hukum meliputi:

a. melaksanakan perintah pimpinan universitas di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi;

b. memberi perintah kepada pimpinan di lingkungan unit kerjanya; dan

c. berkoordinasi dengan unit kerja yang berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi dan/atau unit kerja lain terkait dengan fungsi dan tugasnya sepengetahuan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi.